Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
- Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
- Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
- Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy
Landasan Hukum Demokrasi Pancasila Di Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan demokrasi pancasila itu, pelasaanya mengikuti aturan-aturan hukum yaitu tata urutan pengaturan. Sumber-sumber hukum itu adalah:- Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- UUD 1945.
- Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966)
0 Response to "Apa Saja Landasan Hukum Demokrasi Pancasila Di Indonesia"
Posting Komentar