Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (bappenas)


Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (bappenas) :

  1. Pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, kerangka ekonomi makro nasional dan regional, analisis investasi proyek infrastruktur, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
  3. Penyusunan rencana pembangunan nasional sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
  4. Penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
  5. Penyusunan RAPBN bersama-sama dengan Kementerian Keuangan;
  6. Pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
  7. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
  8. Pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait;
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas;
  10. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Bappenas;
  11. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bappenas; dan
  12. Pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas.
Berikut ini adalah struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional :
  1. Kepala
  2. Sekretariat Utama
  3. Deputi Bidang Ekonomi
  4. Deputi Bidang Pengembangan Regional
  5. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
  6. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
  7. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
  8. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan
  9. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
  10. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan
  11. Inspektur Utama
Itulah pembahasan kami mengenai Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (bappenas).

0 Response to "Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (bappenas)"

Posting Komentar